Minggu, 10 Februari 2008

Latihan Ujian Program Konversi CFP

PERTANYAAN BAGIAN I: Pertanyaan terkait kasus
Pertanyaan 4
Achmad dan Shinta ingin mewariskan semua kekayaan mereka kepada anak semata wayangnya Rini. Jelaskan pemahaman anda tentang status kekayaan bersama bilamana keduanya, Achmad dan Shinta meninggal secara bersamaan dalam kecelakaan. Dan juga bilamana situasi tersebut terjadi sementara Rini masih di bawah 18 tahun. (Agar diingat bahwa Achmad, Shinta, Rini dan orang tua Achmad semuanya beragama Islam). Perjelas mengapa mempunyai surat wasiat sangat penting bagi mereka.
Bilamana Achmad dan Shinta meninggal secara bersamaan maka suami istri tidak saling mewaris status kekayaan bersama, untuk itu harta bersamanya akan diwariskan pada ahli waris yang masih hidup. Ahli waris yang masih hidup adalah Rini (masih dibawah 18 thn) dan orang tua Ahmad.
Dalam hukum waris islam, anak tunggal perempuan berhak 50% dari harta orang tuanya yang diwariskan. Sedangkan orang tua berhak masing-masing seperenam (1/6) dari harta yang diwariskan anaknya. Berdasarkan hal tersebut di atas, keinginan Bapak Achmad dan Istri untuk mewariskan seluruh hartanya kepada Rini tidak dapat dicapai tanpa adanya perencanaan waris yang baik.
Dalam waris Islam pembagian waris dilakukan dengan cara :
Melunasi semua biaya pemakaman si pewaris.
Melunasi hutang piutang yang ditanggung pewaris.
Menunaikan seluruh wasiat pewaris selama tidak melebihi jumlah sepertiga dari seluruh harta peninggalannya.
Setelah itu barulah seluruh harta peninggalan pewaris dibagikan kepada para ahli warisnya. Dimulai dengan memberikan warisan kepada ashhabul furudh (ahli waris yang telah ditentukan jumlah bagiannya, misalnya ibu, ayah, istri, suami, dan lainnya), kemudian kepada para 'ashabah (kerabat mayit yang berhak menerima sisa harta waris jika ada, setelah ashhabul furudh menerima bagian).
Agar keinginan Achmad dan Shinta mewariskan seluruh hartanya ke Rini harus dibuatkan surat waris yang berisi :
Hal yang bisa dilakukan adalah hibah (meskipun masih 12 tahun bisa dilakukan dengan Bapak & Ibunya yang mewakili tapi untuk anaknya).
Apabila meninggal dan kemudian ada harta yang mau dijual diperlukan penetapan dari pengadilan negreri siapa yang akan mewakili. Untuk itu perlu konsultasi dengan Notaris.
BAGIAN II: Pertanyaan Tidak Terkait Kasus
Pertanyaan 6
Ada seorang pemegang lisensi CFP. Saat melakukan proses pengumpulan fakta seseorang klien baru, anda menemukan adviser klien terdahulu yang juga seorang CFP telah me-file beberapa formulir pajak secara tidak benar dengan melakukan kesalahan perhitungan. Sebagai tanggung jawab awal seorang CFP kepada klien adalah?
Menyikapi kesalahan CFP sebelumnya yang melakukan kesalahan perhitungan data klien maka langkah yang harus diambil adalah menginformasikan kepada klien kita mengenai terjadinya kesalahan serta situasi dan kondisi yang mungkin timbul akibat kesalahan tersebut harus diinformasikan dengan jelas dan terbuka kepada klien. Kesalahan yang dilakukan CFP sebelumnya melanggar Peraturan 102 COE CFP.
Hal ini sesuai dengan Kode Etik prinsip Integritas tersebut, sehingga kita harus jujur dan terbuka terhadap apa yang terjadi
Namun, kita juga harus tetap menjaga nama baik rekan seprofesi kita, sesuai prinsip Profesionalisme, sehingga citra CFP tetap terjaga. Sehingga terhadap kesalahan CFP tersebut tidak perlu dikeluarkan pernyataan yang menyudutkan, merendahkan atau menyalahkan. Kesalahan CFP sebelumnya tersebut harus disikapi dengan objektif dan penuh rasa menghargai. (Rule 602)
Pertanyaan 7
Seorang pengusaha menghubungi seorang CFP untuk minta bantuan terkait permasalahan pajak investasi. Mantan ahli pajak dari klien tersebut telah mengusulkan pembelian berbagai produk investasi dengan keleluasaan pajak untuk mengurangi beban pajak kini dari masa depan. Waktu berlalu, klien tidak merasa bekas ahli pajak tersebut melakukan misrepresentasi situasi pada saat penjualan awal, tapi tetap ingin mengetahui tindakan yang dapat dilakukan terhadap ahli pajak tersebut. Apa yang CFP ini harus lakukan?
Menjelaskan kepada klien bahwa masalah ini di luar cakupan keahlian profesional dari seorang CFP.
CFP harus menjelaskan dengan detail segala informasi dan dampak terhadap perencanaan keuangannya yang mungkin ditimbulkan akibat kesalahan mantan ahli pajak sebelumnya. Pernyataan yang disampaikan harus terbatas dalam ruang lingkup perencanaan keuangan yang menjadi kompetensi CFP. Terhadap permasalahan ahli pajak sebelumnya CFP harus menerangkan bahwa hal tersebut diluar ruang lingkup kerja CFP. Sebaiknya tidak dikeluarkan pernyataan yang berhubungan dengan kompetensi perpajakan karena hal tersebut diluar kompetensi CFP sebagai perencana keuangan.
Memberikan nasehat klien untuk menghubungi seorang penasehat hukum.
Mengenai langkah dan tindakan hukum yang mungkin dilakukan oleh klien terhadap ahli pajak sebelumnya hendaknya disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum karena hal tersebut diluar ruang lingkup dan kompetensi CFP.
Pertanyaan 8
Pemerintah saat ini mempunyai dua peraturan untuk pekerja di Indonesia yaitu Jamsostek dan Pesangon. Jelaskan perbedaan dan persamaan kedua peraturan tersebut?

Dasar Hukum
Jamsostek: UU No. 3 Tahun 1993 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Pesangon: UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Dana
Jamsostek: Pengusaha dan tenaga kerja (khusus jaminan hari tua) menyetorkan iuran setiap bulan ke PT Jamsostek dan PT Jamsostek mengelola dana tersebut
Pesangon: Pengusaha membayarkan pesangon pada akhir masa kerja

Pajak
Jamsostek: Dikenakan Pajak Final pada saat diserahkan
Pesangon: Menambah penghasilan sehingga dikenakan pajak PPh progresif

Kepesertaan
Jamsostek: Wajib untuk perusahaan dengan tenaga kerja di atas 10 orang atau total gaji tenaga kerja di atas Rp 1.000.000,-
Pesangon: Wajib dibayarkan oleh semua perusahaan

Tujuan
Jamsostek: Pergantian sebagian penghasilan akibat kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
Pesangon: Diberikan pada saat pemutusan hubungan kerja (PHK)

Jenis
Jamsostek: Jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pemeliharaan kesehatan
Pesangon: Uang Pesangon

Cakupan
Jamsostek: Berlaku untuk tenaga kerja dan keluarganya.
Pesangon: Hanya untuk tenaga kerja tersebut.
Persamaan:
Diserahkan lumpsum (sekaligus).
Digunakan tenaga kerja sebagai pergantian penghasilan pada saat tidak bekerja lagi.
Sebagai bentuk perlindungan bagi tenaga kerja.
Pertanyaan 9
Saat melakukan hal detail terkait dengan proses perencanaan keuangan, seorang CFP bekerja erat dengan profesional lain seperti perencana waris, perencana pajak dan akuntan. Berikan 2 alasan utama kenapa seorang CFP harus meminta bantuan profesional lain.
Saat melakukan proses perencanaan keuangan, sebagai CFP, kita harus meminta bantuan profesional di bidang lain, karena:
  • Prinsip Kompetensi (competency)
    Keterbatasan pengetahuan CFP untuk menguasai hal-hal detail yang menjadi kompetensi proesi lain seperti konsultan pajak, akuntan, notaris, perenca waris, dan lainnya. Padahal klien kita seharusnya mendapatkan rekomendasi terbaik (best recommendation) dari ahli di bidangnya masing-masing. Karena meskipun secara umum, kita tahu, namun hal ini di luar kompetensi kita (this is beyond our competency as CFP). Hal ini utk mencegah kita memberikan informasi yg salah atau hanya berdasarkan pemikiran kita saja. Hal ini sesuai dengan Prinsip 3 mengenai kompetensi terutama peraturan 302 yaitu pemegang gelar CFP memberikan advis hanya bagi bidang di mana ia memiliki kompetensi. Di bidang di mana pemegang CFP tidak memiliki profesional kompetensi, ia harus mencari penasehat berkualifikasi dan/atau mereferensikan nasabah ke penasehat seperti itu.
  • Prinsip Profesionalisme (professionalism)
    Ada beberapa hal yg di luar otoritas atau ruang lingkup pekerjaan seorang CFP yang mengandung konsekuensi hukum sehingga harus dilakukan oleh profesi lain meskipun dimungkinkan seorang CFP menguasai hal tersebut. Sebagai contoh meskipun seorang CFP menguasai masalah hukum waris namun tidak diperbolehkan mengeluarkan Akta Waris bagi kliennya, karena menurut peraturan perundang-undangan yang berhak adalah Notaris.
    Hal ini sesuai dengan Prinsip 6 mengenai profesionalisme terutama peraturan 609 yaitu pemegang CFP tidak boleh melakukan praktek profesi lain atau menyediakan jasa lain kecuali pemegang gelar CFP mempunyai kualifikasi untuk melakukan praktek di bidang tersebut dan memiliki ijin yang disyaratkan sesuai hukum negara.

Pertanyaan 10
Kebijakan pajak untuk produk investasi dan tabungan di Indonesia cukup beragam. Jelaskan kebijakan perpajakan untuk produk tabungan dan deposito bank, produk reksadana, produk pensiun, produk asuransi jiwa unit linked, obligasi pemerintah dan saham di Indonesia.

Produk tabungan dan deposito bank
PPh Final 20%
Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Kep MenKeu RI No. 51/KMK.04/2001

Produk reksadana
Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) unit penyertaan yang diterima pemegang unit & bukan Objek PPh
Pasal 4 (3) huruf l UU PPh

Produk pensiun (DPLK)
Iuran pensiun dibayarkan oleh perusahaan kepada Yayasan Dana Pensiun disetujui Menteri Keuangan dapat menjadi biaya pengurang penghasilan kena pajak perusahaan.
Pembayaran iuran pensiun ditanggung perusahaan bukan pendapatan karyawan.
PPh Final 20% dikenakan saat pensiun dibayar oleh Yayasan Dana Pensiun kepada karyawan pada usia pensiun.
Pasal 4 (3) huruf g UU PPh
Pasal 4 (1) huruf a UU PPh

Produk asuransi jiwa unit linked
Penerimaan perggantian / santunan yang diterima orang pribadi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi jiwa  bukan merupakan objek pajak
Pasal 4 (3) huruf e UU PPh

Obligasi pemerintah
Bagi orang pribadi: PPh Final 20%
Bagi perusahaan reksa dana: Bukan objek PPh
Pasal 4 (3) huruf j UU PPh jo. PP No. 6 tahun 2002 jo. Pasal 4 Kep MenKeu RI No. 121/KMK.03/2002

Saham
PPh Final 0,1% dari nilai transaksi penjualan
PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997

Deviden
PPh Final 15%

Bursa Berjangka
Pajak Final 0,1% dari nilai transaksi penjualan

Real Estate
Pajak Final 5%

Sewa Tanah / Bangunan
Pajak Final 10%
UU PPh = UU No. 17 tahun 2000 tentang PPh

Tidak ada komentar: