Kamis, 21 Februari 2008

Seminar Global Financial Planning Update 2008

Rekan-rekan Professional CFP
Hal: Seminar “Global Financial Planning Update 2008 and how we can take benefits from there”
Dengan Hormat,
Sebagai langkah lanjutan menjadi pusat keuangan di Asia, di awal tahun 2008 Pemerintah Singapura telah mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait Perencanaan Keuangan bagi rakyat dan masyarakat di negara-negara tetangga. Perubahan tersebut berdampak luas bagi para investor kaya maupun talenta Indonesia. Seminar ini akan mengupas kebijakan tersebut, apa dampaknya bagi para professional jasa Keuangan, para penasehat investasi, bankers dan para agen asuransi, serta bagaimana para professional dapat menarik manfaat dari perubahan tersebut. Seminar ini menghadirkan Bp. Tri Djoko Santoso, Ch.FC, CLU (Ketua FPSB Indonesia) sebagai nara sumber.
Seminar akan diselenggarakan pada :
Hari, tanggal : Jumat, 29 Pebruari 2008
P u k u l : 18.30 – 21.00 wib
T e m p a t : Hotel Santika, jl. Pandegiling Surabaya

Biaya seminar Rp. 150.000 termasuk makan malam serta materi (dalam bentuk soft copy). Bagi profesional CFP dan anggota FPAI mendapat potongan 10% serta 3 CE points.
Demikian hal ini kami sampaikan, besar harapan kami Bapak/Ibu dapat mengambil manfaat dari acara ini. Untuk konfirmasi kehadiran mohon dapat menghubungi Unggun/Desi/Aya melalui telpon ke 031-8475159, 8482603 paling lambat 27 Pebruari 2008.
Director of Educational Services and Compliances
Guntari Hudiwinarti, MM, CFP®

Minggu, 10 Februari 2008

Latihan Ujian Program Konversi CFP

PERTANYAAN BAGIAN I: Pertanyaan terkait kasus
Pertanyaan 4
Achmad dan Shinta ingin mewariskan semua kekayaan mereka kepada anak semata wayangnya Rini. Jelaskan pemahaman anda tentang status kekayaan bersama bilamana keduanya, Achmad dan Shinta meninggal secara bersamaan dalam kecelakaan. Dan juga bilamana situasi tersebut terjadi sementara Rini masih di bawah 18 tahun. (Agar diingat bahwa Achmad, Shinta, Rini dan orang tua Achmad semuanya beragama Islam). Perjelas mengapa mempunyai surat wasiat sangat penting bagi mereka.
Bilamana Achmad dan Shinta meninggal secara bersamaan maka suami istri tidak saling mewaris status kekayaan bersama, untuk itu harta bersamanya akan diwariskan pada ahli waris yang masih hidup. Ahli waris yang masih hidup adalah Rini (masih dibawah 18 thn) dan orang tua Ahmad.
Dalam hukum waris islam, anak tunggal perempuan berhak 50% dari harta orang tuanya yang diwariskan. Sedangkan orang tua berhak masing-masing seperenam (1/6) dari harta yang diwariskan anaknya. Berdasarkan hal tersebut di atas, keinginan Bapak Achmad dan Istri untuk mewariskan seluruh hartanya kepada Rini tidak dapat dicapai tanpa adanya perencanaan waris yang baik.
Dalam waris Islam pembagian waris dilakukan dengan cara :
Melunasi semua biaya pemakaman si pewaris.
Melunasi hutang piutang yang ditanggung pewaris.
Menunaikan seluruh wasiat pewaris selama tidak melebihi jumlah sepertiga dari seluruh harta peninggalannya.
Setelah itu barulah seluruh harta peninggalan pewaris dibagikan kepada para ahli warisnya. Dimulai dengan memberikan warisan kepada ashhabul furudh (ahli waris yang telah ditentukan jumlah bagiannya, misalnya ibu, ayah, istri, suami, dan lainnya), kemudian kepada para 'ashabah (kerabat mayit yang berhak menerima sisa harta waris jika ada, setelah ashhabul furudh menerima bagian).
Agar keinginan Achmad dan Shinta mewariskan seluruh hartanya ke Rini harus dibuatkan surat waris yang berisi :
Hal yang bisa dilakukan adalah hibah (meskipun masih 12 tahun bisa dilakukan dengan Bapak & Ibunya yang mewakili tapi untuk anaknya).
Apabila meninggal dan kemudian ada harta yang mau dijual diperlukan penetapan dari pengadilan negreri siapa yang akan mewakili. Untuk itu perlu konsultasi dengan Notaris.
BAGIAN II: Pertanyaan Tidak Terkait Kasus
Pertanyaan 6
Ada seorang pemegang lisensi CFP. Saat melakukan proses pengumpulan fakta seseorang klien baru, anda menemukan adviser klien terdahulu yang juga seorang CFP telah me-file beberapa formulir pajak secara tidak benar dengan melakukan kesalahan perhitungan. Sebagai tanggung jawab awal seorang CFP kepada klien adalah?
Menyikapi kesalahan CFP sebelumnya yang melakukan kesalahan perhitungan data klien maka langkah yang harus diambil adalah menginformasikan kepada klien kita mengenai terjadinya kesalahan serta situasi dan kondisi yang mungkin timbul akibat kesalahan tersebut harus diinformasikan dengan jelas dan terbuka kepada klien. Kesalahan yang dilakukan CFP sebelumnya melanggar Peraturan 102 COE CFP.
Hal ini sesuai dengan Kode Etik prinsip Integritas tersebut, sehingga kita harus jujur dan terbuka terhadap apa yang terjadi
Namun, kita juga harus tetap menjaga nama baik rekan seprofesi kita, sesuai prinsip Profesionalisme, sehingga citra CFP tetap terjaga. Sehingga terhadap kesalahan CFP tersebut tidak perlu dikeluarkan pernyataan yang menyudutkan, merendahkan atau menyalahkan. Kesalahan CFP sebelumnya tersebut harus disikapi dengan objektif dan penuh rasa menghargai. (Rule 602)
Pertanyaan 7
Seorang pengusaha menghubungi seorang CFP untuk minta bantuan terkait permasalahan pajak investasi. Mantan ahli pajak dari klien tersebut telah mengusulkan pembelian berbagai produk investasi dengan keleluasaan pajak untuk mengurangi beban pajak kini dari masa depan. Waktu berlalu, klien tidak merasa bekas ahli pajak tersebut melakukan misrepresentasi situasi pada saat penjualan awal, tapi tetap ingin mengetahui tindakan yang dapat dilakukan terhadap ahli pajak tersebut. Apa yang CFP ini harus lakukan?
Menjelaskan kepada klien bahwa masalah ini di luar cakupan keahlian profesional dari seorang CFP.
CFP harus menjelaskan dengan detail segala informasi dan dampak terhadap perencanaan keuangannya yang mungkin ditimbulkan akibat kesalahan mantan ahli pajak sebelumnya. Pernyataan yang disampaikan harus terbatas dalam ruang lingkup perencanaan keuangan yang menjadi kompetensi CFP. Terhadap permasalahan ahli pajak sebelumnya CFP harus menerangkan bahwa hal tersebut diluar ruang lingkup kerja CFP. Sebaiknya tidak dikeluarkan pernyataan yang berhubungan dengan kompetensi perpajakan karena hal tersebut diluar kompetensi CFP sebagai perencana keuangan.
Memberikan nasehat klien untuk menghubungi seorang penasehat hukum.
Mengenai langkah dan tindakan hukum yang mungkin dilakukan oleh klien terhadap ahli pajak sebelumnya hendaknya disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum karena hal tersebut diluar ruang lingkup dan kompetensi CFP.
Pertanyaan 8
Pemerintah saat ini mempunyai dua peraturan untuk pekerja di Indonesia yaitu Jamsostek dan Pesangon. Jelaskan perbedaan dan persamaan kedua peraturan tersebut?

Dasar Hukum
Jamsostek: UU No. 3 Tahun 1993 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Pesangon: UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Dana
Jamsostek: Pengusaha dan tenaga kerja (khusus jaminan hari tua) menyetorkan iuran setiap bulan ke PT Jamsostek dan PT Jamsostek mengelola dana tersebut
Pesangon: Pengusaha membayarkan pesangon pada akhir masa kerja

Pajak
Jamsostek: Dikenakan Pajak Final pada saat diserahkan
Pesangon: Menambah penghasilan sehingga dikenakan pajak PPh progresif

Kepesertaan
Jamsostek: Wajib untuk perusahaan dengan tenaga kerja di atas 10 orang atau total gaji tenaga kerja di atas Rp 1.000.000,-
Pesangon: Wajib dibayarkan oleh semua perusahaan

Tujuan
Jamsostek: Pergantian sebagian penghasilan akibat kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
Pesangon: Diberikan pada saat pemutusan hubungan kerja (PHK)

Jenis
Jamsostek: Jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pemeliharaan kesehatan
Pesangon: Uang Pesangon

Cakupan
Jamsostek: Berlaku untuk tenaga kerja dan keluarganya.
Pesangon: Hanya untuk tenaga kerja tersebut.
Persamaan:
Diserahkan lumpsum (sekaligus).
Digunakan tenaga kerja sebagai pergantian penghasilan pada saat tidak bekerja lagi.
Sebagai bentuk perlindungan bagi tenaga kerja.
Pertanyaan 9
Saat melakukan hal detail terkait dengan proses perencanaan keuangan, seorang CFP bekerja erat dengan profesional lain seperti perencana waris, perencana pajak dan akuntan. Berikan 2 alasan utama kenapa seorang CFP harus meminta bantuan profesional lain.
Saat melakukan proses perencanaan keuangan, sebagai CFP, kita harus meminta bantuan profesional di bidang lain, karena:
  • Prinsip Kompetensi (competency)
    Keterbatasan pengetahuan CFP untuk menguasai hal-hal detail yang menjadi kompetensi proesi lain seperti konsultan pajak, akuntan, notaris, perenca waris, dan lainnya. Padahal klien kita seharusnya mendapatkan rekomendasi terbaik (best recommendation) dari ahli di bidangnya masing-masing. Karena meskipun secara umum, kita tahu, namun hal ini di luar kompetensi kita (this is beyond our competency as CFP). Hal ini utk mencegah kita memberikan informasi yg salah atau hanya berdasarkan pemikiran kita saja. Hal ini sesuai dengan Prinsip 3 mengenai kompetensi terutama peraturan 302 yaitu pemegang gelar CFP memberikan advis hanya bagi bidang di mana ia memiliki kompetensi. Di bidang di mana pemegang CFP tidak memiliki profesional kompetensi, ia harus mencari penasehat berkualifikasi dan/atau mereferensikan nasabah ke penasehat seperti itu.
  • Prinsip Profesionalisme (professionalism)
    Ada beberapa hal yg di luar otoritas atau ruang lingkup pekerjaan seorang CFP yang mengandung konsekuensi hukum sehingga harus dilakukan oleh profesi lain meskipun dimungkinkan seorang CFP menguasai hal tersebut. Sebagai contoh meskipun seorang CFP menguasai masalah hukum waris namun tidak diperbolehkan mengeluarkan Akta Waris bagi kliennya, karena menurut peraturan perundang-undangan yang berhak adalah Notaris.
    Hal ini sesuai dengan Prinsip 6 mengenai profesionalisme terutama peraturan 609 yaitu pemegang CFP tidak boleh melakukan praktek profesi lain atau menyediakan jasa lain kecuali pemegang gelar CFP mempunyai kualifikasi untuk melakukan praktek di bidang tersebut dan memiliki ijin yang disyaratkan sesuai hukum negara.

Pertanyaan 10
Kebijakan pajak untuk produk investasi dan tabungan di Indonesia cukup beragam. Jelaskan kebijakan perpajakan untuk produk tabungan dan deposito bank, produk reksadana, produk pensiun, produk asuransi jiwa unit linked, obligasi pemerintah dan saham di Indonesia.

Produk tabungan dan deposito bank
PPh Final 20%
Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Kep MenKeu RI No. 51/KMK.04/2001

Produk reksadana
Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) unit penyertaan yang diterima pemegang unit & bukan Objek PPh
Pasal 4 (3) huruf l UU PPh

Produk pensiun (DPLK)
Iuran pensiun dibayarkan oleh perusahaan kepada Yayasan Dana Pensiun disetujui Menteri Keuangan dapat menjadi biaya pengurang penghasilan kena pajak perusahaan.
Pembayaran iuran pensiun ditanggung perusahaan bukan pendapatan karyawan.
PPh Final 20% dikenakan saat pensiun dibayar oleh Yayasan Dana Pensiun kepada karyawan pada usia pensiun.
Pasal 4 (3) huruf g UU PPh
Pasal 4 (1) huruf a UU PPh

Produk asuransi jiwa unit linked
Penerimaan perggantian / santunan yang diterima orang pribadi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi jiwa  bukan merupakan objek pajak
Pasal 4 (3) huruf e UU PPh

Obligasi pemerintah
Bagi orang pribadi: PPh Final 20%
Bagi perusahaan reksa dana: Bukan objek PPh
Pasal 4 (3) huruf j UU PPh jo. PP No. 6 tahun 2002 jo. Pasal 4 Kep MenKeu RI No. 121/KMK.03/2002

Saham
PPh Final 0,1% dari nilai transaksi penjualan
PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997

Deviden
PPh Final 15%

Bursa Berjangka
Pajak Final 0,1% dari nilai transaksi penjualan

Real Estate
Pajak Final 5%

Sewa Tanah / Bangunan
Pajak Final 10%
UU PPh = UU No. 17 tahun 2000 tentang PPh

Pedoman Ujian Sertifikasi CFP® 2008

Persyaratan Sertifikasi CFP®
FPSB Indonesia adalah penyelenggara eksklusif sertifikasi CFP®, CERTIFIED FINANCIAL PLANNER® dan di Indonesia, FPSB Indonesia menetapkan persyaratan yang ketat bagi individu yang ingin mengambil program sertifikasi CFP sebagai berikut:

  • Program Sertifikasi Awal :
    Meliputi standar 4E yaitu: Education (Pendidikan), Examination (Ujian), Experience (Pengalaman Kerja) dan Ethics (Etika).
  • Program Resertifikasi:
    Meliputi ketentuan mengikuti Pendidikan Lanjutan dan Ketentuan Etika.
    Proses Standar 4E
    1. Pendidikan
    Telah menyelesaikan program pendidikan yang diselenggarakan oleh provider pendidikan yang terdaftar di FPSB Indonesia.
    2. Ujian
    Lulus ujian sertifikasi CFP (lama ujian : 10 jam)
    3. Pengalaman Kerja
    Memiliki pengalaman kerja di bidang yang berkaitan dengan Perencanaan Keuangan minimal 3 tahun.
    4. Etika
    Tunduk pada Kode Etik dan Pertanggungan Jawab Profesional yang ditetapkan FPSB Indonesia.
    5. Re-Sertifikasi
    Wajib memperoleh 40 kredit pendidikan lanjutan setiap 2 tahun dan memenuhi ketentuan kode etik.

Calon yang telah memenuhi ketentuan Pendidikan dan Ujian diatas dan mempunyai latar belakang pendidikan akademis minimum D3 serta mempunyai pengalaman kerja selama 3 tahun dapat melanjutkan persyaratan administrasi untuk mendapatkan sertifikasi CFP.
Peserta dengan latar belakang sertifikasi CFA, CPA, ChFC dan gelar akademis PhD serta memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan oleh FPSB Indonesia dapat dibebaskan dari proses Pendidikan dan langsung mengikuti proses Ujian.


Ujian Sertifikasi CFP®
Ujian sertifikasi CFP didesain sedemikian rupa untuk menilai kemampuan para kandidat dalam mengaplikasikan ilmu yang diperoleh dari pendidikan perencanaan keuangan ke dalam praktek nyata dalam bentuk format yang terpadu. Dengan cara ini masyarakat akan terlindungi, yaitu dengan memastikan bahwa semua pemegang sertifikat CFP berada pada tingkat kompetensi yang memadai untuk menjalankan tugasnya.
1. Liputan Materi Pendidikan
Persyaratan kompetensi Pendidikan bagi para kandidat terdiri dari 89 topik dengan pembobotan. Seluruh topik mencakup Pengenalan Perencanaan Keuangan, Perencanaan Investasi, Manajemen Risiko dan Perencanaan Asuransi, Perencanaan Perpajakan, Program Hari Tua, Program Kesejahteraan Karyawan dan Perencanaan Distribusi Kekayaan serta Praktek Perencanaan Keuangan yang didesain khusus untuk memadukan seluruh topik-topik diatas. Daftar seluruh topik dan bacaan wajib dilihat pada Lampiran 1 halaman 15-19.
2. Jenis Ujian dan Persyaratan
Jenis ujian CFP berikut persyaratan yang harus dipenuhi :
Jenis Ujian Persyaratan
CFP 1 : Manajemen Risiko dan Perencanaan Asuransi
Lulus :
• Modul 1 : Dasar-dasar Perencanaan Keuangan
• Modul 3 : Manajemen Risiko & Perencanaan Asuransi
CFP 2 : Perencanaan Investasi
Lulus :
• Modul 1 : Dasar-dasar Perencanaan Keuangan
• Modul 2 : Perencanaan Investasi
CFP 3 : Perencanaan Hari Tua, Pajak dan Distribusi Kekayaan
Lulus :
• Modul 1 : Dasar-dasar Perencanaan Keuangan
• Modul 2 : Perencanaan Investasi
• Modul 3 : Manajemen Risiko & Perencanaan Asuransi
• Modul 4 : Perencanaan Hari Tua, Pajak dan Distribusi Kekayaan
CFP 4 : Praktek Perencanaan Keuangan – Studi Kasus
Lulus :
• Modul 1 : Dasar-dasar Perencanaan Keuangan
• Modul 2 : Perencanaan Investasi
• Modul 3 : Manajemen Risiko & Perencanaan Asuransi
• Modul 4 : Perencanaan Hari Tua, Pajak dan Distribusi Kekayaan
3. Materi Ujian yang Seimbang
Ujian sertifikasi CFP akan menguji kemampuan para kandidat dalam memadukan ilmu pengetahuan dari pelbagai segi/bidang yang ditetapkan oleh FPSB Indonesia. Pertanyaan-pertanyaan dapat saja difokuskan pada topik-topik yang berbeda atau sebaliknya dibutuhkan penguasaan pengetahuan atas berbagai topik terpadu. Distribusi atau pengelompokan pertanyaan-pertanyaan yang didasarkan pada modul-modul pokok dapat dilihat pada bagian selanjutnya..
4. Tingkat Pemahaman
4 (empat) tingkat pemahaman yang akan diuji pada ujian sertifikasi CFP meliputi :
(1) Pengetahuan
(2) Komprehensif/Aplikasi
(3) Analisa/Sintesa
(4) Evaluasi
Ujian sertifikasi CFP akan menilai kemampuan kandidat dalam berpikir secara kritis dan menyelesaikan permasalahan dengan tidak terlalu menekankan tingkat pemahaman pertama, yaitu pengetahuan.
5. Pembaharuan dan Perubahan Peraturan dan Ketetapan yang Berlaku
Dari waktu ke waktu akan ada pembaharuan dan perubahan pada peraturan dan ketetapan-ketetapan dalam industri keuangan, demikian juga dengan peraturan pada pedoman ini akan mengacu pada perubahan tersebut.
6. Data Yang Tersedia Pada Soal-Soal Ujian
Tabel Tarip Pajak akan dilampirkan pada soal-soal ujian sebagai referensi.
7. Format Pertanyaan
Semua pertanyaan dalam ujian sertifikasi CFP akan disajikan dalam format pilihan ganda (multiple-choice).
Pada dasarnya ada 2 macam bentuk pertanyaan pokok. Pertama, dalam bentuk keterangan singkat atau skenario. Keterangan secukupnya akan diberikan agar kandidat dapat menjawab seluruh pertanyaan dengan baik. Setiap pertanyaan akan memperoleh nilai 1. Kedua, dalam bentuk pertanyaan yang mengikuti sebuah skenario kasus ekstensif. Setelah membaca setiap skenario, para kandidat diminta untuk menjawab 10-20 pertanyaan pilihan ganda. Biasanya ada 4-5 skenario kasus berikut pertanyaan-pertanyaannya pada setiap ujian. Setiap pertanyaan bernilai 1. Semua pertanyaan ujian bersifat wajib.
8. Bahasa Yang Dipergunakan
Bahasa yang dipergunakan dalam soal-soal ujian adalah Bahasa Indonesia.
9. Waktu Ujian
Ujian berlangsung selama 10 jam, yang diselenggarakan dalam 2 hari berturut-turut (Sabtu dan Minggu).
10. Frekuensi
Ujian diadakan 2 kali setahun, 26-27 April 2008 dan 25-26 Oktober 2008.
11. Contoh PertanyaanPertanyaan Ujian
Soal-soal ujian yang lalu tidak tersedia. 10 contoh pertanyaan sebagaimana tercantum dalam bagian akhir pedoman ini, merupakan pertanyaan-pertanyaan yang sebelumnya dipergunakan dalam ujian sertifikasi CFP di Amerika Serikat dan dirilis oleh Certified Planner Board of Standards Inc, Amerika Serikat terhitung mulai tahun 1999. Contoh-contoh ini hanya merupakan indikasi dari jenis pertanyaan dalam ujian sertifikasi CFP yang diselenggarakan oleh FPSB Indonesia dan disertakan disini untuk memberikan gambaran kepada Anda mengenai tingkat kesulitan dan format pertanyaan pada ujian sertifikasi tersebut. Namun, ini hanya merupakan contoh pilihan semata dan tidak dimaksudkan untuk mencerminkan soal-soal ujian yang sesungguhnya, dalam arti baik secara keseluruhan maupun penekanan pada hal-hal tertentu. Untuk melihat semua kasus dan pertanyaan-pertanyaan yang dirilis oleh Certified Financial Planner Board of Standards, Inc, Anda dapat men-download file yang bersangkutan dari website :
http://www.cfp.net/downloads/1999%20released %20questions.pdf

Persiapan Ujian
1. Belajar Sendiri
Untuk mengetahui liputan topik serta bacaan wajib yang diminta, para kandidat diminta untuk membaca Lampiran 1 dan Lampiran 2 untuk distribusi pertanyaan-pertanyaan. Harap dimaklumi bahwa daftar referensi ini sama sekali tidak diberikan secara mendalam.
2. Kursus Penyegaran
Bila diperlukan, para kandidat dapat mengikuti kursus-kursus penyegaran secara ekstensif yang dapat diselenggarakan oleh provider pendidikan CFP yang terdaftar, dalam rangka membantu mereka mempersiapkan diri menghadapi ujian sertifikasi. Kandidat yang berminat dapat menghubungi provider pendidikan untuk memperoleh informasi pendaftaran selanjutnya.
3. Lokakarya Persiapan Ujian
Untuk membantu para kandidat mempersiapkan diri lebih baik lagi, maka dalam lokakarya ini FPSB Indonesia dapat mengundang para kandidat sebelumnya untuk berbagi pengalaman sukses dan kegagalan mereka dengan para kandidat yang akan menghadapi ujian. Para kandidat dapat mencontoh cara belajar yang baik, demikian juga teknik-teknik saat menjalani tes, yang dapat mengurangi rasa cemas dan menghindari masalah-masalah umum yang mempunyai dampak merugikan dalam performa ujian. Lokakarya ini biasanya diadakan 2 bulan sebelum pelaksanaan ujian masing-masing.


Prosedur Pendaftaran Ujian
1. Pendaftaran
· Formulir Pendaftaran
Kandidat dapat memperoleh formulir pendaftaran :
Dari website FPSB Indonesia (http://www.fpsbindonesia.org), atau
Di kantor FPSB Indonesia selama jam kerja
· Batas Waktu Penyerahan Formulir Pendaftaran
Batas waktu penyerahan formulir pendaftaran untuk setiap ujian kurang lebih LIMA MINGGU sebelum tanggal ujian.
· Penyerahan Formulir Pendaftaran
Formulir yang telah diisi lengkap beserta dengan dokumen pendukungnya sudah harus diterima selambat-lambatnya pada tanggal batas waktu yang ditentukan.
FPSB Indonesia TIDAK bertanggung jawab atas kemungkinan hilangnya formulir maupun setiap dokumen yang dikirim via pos.
2. Pembayaran (berlaku tahun 2008)
· Biaya Ujian
CFP 1 : Manajemen Risiko dan Perencanaan Asuransi Rp. 400.000 2 Jam
CFP 2 : Perencanaan Investasi Rp. 400.000 2 Jam
CFP 3 : Perencanaan Hari Tua, Pajak dan Distribusi Kekayaan Rp. 400.000 2 Jam
CFP 4 : Praktek Perencanaan Keuangan - Studi Kasus. Rp. 1.000.000 4 Jam
· Biaya Formulir Pendaftaran
Formulir dapat diperoleh dari www.fpsbindonesia.org tanpa biaya.
· Metode Pembayaran
Biaya pendaftaran dan ujian harus disampaikan dalam bentuk : Cek atau transfer ke rekening FPSB Indonesia: Bank Panin Cabang Palmerah 140.501.9891 a.n. Yayasan Standarisasi Perencana Keuangan Indonesia.
· Ketentuan Mengenai Pengembalian Biaya
Semua biaya tidak dapat dialihkan. Tidak akan ada pengembalian untuk kandidat yang tidak hadir pada suatu sesi ujian. Pengunduran diri dari suatu ujian yang diterima diatas 30 hari kalender sebelum ujian dilaksanakan akan menerima pengembalian biaya ujian sebesar 60% dari total biaya. Semua pemberitahuan pengunduran diri harus diajukan secara tertulis. Tidak akan ada pengembalian untuk biaya ujian, apabila surat pengunduran diri diterima dalam waktu 30 hari kalender sebelum ujian dilaksanakan atau setelah ujian dilaksanakan, semua pendaftaran mengikuti ujian CFP yang tidak memenuhi persyaratan akan memperoleh pengembalian biaya ujian sepenuhnya.
· Masalah Kesehatan atau Hal Serius Lainnya
Dalam hal menghadapi masalah kesehatan atau hal serius lainnya yang tidak terduga, kandidat dapat mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari sanksi yang berlaku, dengan syarat :
Permohonan harus diajukan secara tertulis dan didukung dengan dokumentasi yang memadai, misalnya surat keterangan dokter dan Surat permohonan sudah harus diterima dalam waktu DUA MINGGU sebelum tanggal ujian dan Penangguhan untuk mengikuti ujian berikutnya telah disetujui dan Membayar biaya administrasi sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah).
3. Pemberitahuan
Surat Pemberitahuan diterima atau tidaknya suatu pendaftaran akan dikirim kepada para kandidat setidaknya TIGA MINGGU sebelum tanggal ujian. Surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh FPSB Indonesia merupakan bukti resmi bahwa yang bersangkutan adalah kandidat peserta ujian. Surat ini harus disimpan baik-baik, agar kandidat tidak perlu lagi membayar biaya pendaftaran dalam hal yang bersangkutan harus mengulang ujian yang sama. Apabila pendaftaran ditolak oleh karena kandidat tidak memenuhi persyaratan, pemohon harus mengajukan pendaftaran baru. Apabila kandidat yang menenuhi persyaratan tidak menerima surat pemberitahuan tersebut setidaknya TIGA HARI sebelum ujian dilaksanakan, atau yang bersangkutan mendapati adanya kesalahan-kesalahan data pada surat tersebut, mereka harus segera menghubungi FPSB Indonesia.
4. Perubahan Data Pribadi
Kandidat harus memberitahukan FPSB Indonesia melalui fax, pos atau email apabila ada perubahan data pribadi (misalnya : nama, alamat, nomor telepon, dsb). Keterlambatan untuk memberitahukan FPSB Indonesia pada waktunya akan menyebabkan tertundanya atau terhambatnya penerimaan informasi sehubungan dengan ujian-ujian yang akan diikuti.


Hasil Ujian
1. Pengumuman Hasil Ujian
Hasil ujian biasanya sudah tersedia dalam waktu DUA BULAN setelah ujian dilaksanakan. Kandidat dapat melihat hasil ujian tersebut pada website FPSB Indonesia. Nilai yang diberikan dalam ujian sertifikasi CFP adalah LULUS atau GAGAL. Sama sekali tidak ada penilaian dalam bentuk angka, tingkatan atau persentase. Kandidat yang tidak dapat mengikuti ujian akan dianggap ABSEN. Untuk melindungi privasi kandidat dan menjaga kerahasiaan hasil ujian, maka tidak ada informasi hasil ujian yang dirilis melalui telepon dan fax
2. Pernyataan Tanda Lulus (Statement of Result)
Pernyataan Tanda Lulus akan diterbitkan bagi kandidat yang lulus dalam waktu DUA BULAN sejak keluarnya hasil ujian. Kandidat akan segera diberitahukan untuk mengambil Pernyataan tanda Lulus mereka di kantor FPSB Indonesia. Apabila dalam waktu TIGA BULAN terhitung sejak diterbitkannya surat pemberitahuan belum diambil, maka FPSB Indonesia akan menyimpan namun tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan.
3. Kehilangan Atau Kerusakan
Apabila Pernyataan Tanda Lulus hilang atau mengalami kerusakan, maka kandidat dapat mengajukan pendaftaran tertulis untuk memperoleh pernyataan tanda lulus (statement of results) dan untuk itu dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).


Kebijakan Ujian
1. Pelanggaran Dalam Ujian
Kandidat harus membaca dengan teliti tata tertib ujian sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4, sebelum mengerjakan soal-soal ujian. Kelalaian dalam memperhatikan tata tertib tersebut akan mengakibatkan kandidat didiskualifikasi dari ujian. Apabila ada laporan bahwa terdapat kandidat yang mencontek, FPSB Indonesia akan melakukan investigasi. Apabila seorang kandidat terbukti mencontek dan/atau membantu atau bekerja sama dengan orang yang mencontek, atau melakukan pelanggaran lainnya, maka hasil ujian yang bersangkutan tidak akan dirilis dan selanjutnya yang bersangkutan akan dikenakan tindakan disipliner yang diberlakukan oleh FPSB Indonesia.
Tergantung dari seberapa seriusnya pelanggaran tersebut, yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti ujian sertifikasi CFP yang diselenggarakan oleh FPSB Indonesia selama 3 sampai 7 tahun, terhitung sejak tanggal terjadinya pelanggaran tersebut. Pelanggaran kedua kalinya yang dilakukan oleh kandidat yang sama akan secara otomatis mengakibatkan yang bersangkutan untuk selanjutnya tidak dapat mengikuti ujian sama sekali. Panel disipliner yang ditunjuk berhak melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak berwenang dan lembaga profesional terkait bila dianggap perlu.
2. Penilaian Ujian
Semua jawaban atas pertanyaan harus dibuat pada lembar jawaban yang tersedia. Kredit tidak akan diberikan untuk jawaban yang ditulis atau dicatat dalam soal-soal ujian (exam booklet). Untuk setiap pertanyaan, pilihlah satu jawaban saja. Jawaban yang lebih dari satu akan dinilai salah. Nilai Anda didasarkan pada jumlah pertanyaan yang dijawab dengan benar. Tidak ada angka yang dikurangi atau jawaban yang salah. Sekalipun Anda ragu-ragu akan suatu pertanyaan, usahakanlah untuk menjawab semua pertanyaan. Hanya jawaban yang benar yang akan memperoleh angka. Tidak ada kredit yang diperhitungkan sebagian. Anda harus hadir dalam setiap sesi ujian. Bila tidak, hasil ujian Anda tidak akan dinilai.
3. Kriteria Penetapan Nilai Ujian
Ada banyak ragam versi ujian sertifikasi. Walaupun semua pertanyaan dikembangkan dari topik-topik yang sama sebagaimana yang akan dibahas nanti, tingkat kesulitan dari setiap pelaksanaan ujian akan berbeda satu sama lainnya oleh karena adanya pertanyaan-pertanyaan berbeda yang muncul dalam setiap ujian. Prosedur statistik yang dipergunakan oleh FPSB Indonesia konsisten dengan prosedur yang diadopsi dari CFP Board dan hasil konsultasi dengan psychometricians untuk memastikan bahwa semua kandidat mendapat perlakukan yang sama pada setiap pelaksaan ujian. Nilai lulus untuk ujian sertifikasi akan ditetapkan sesuai dengan prosedur standar kelulusan ujian sertifikasi. Petikan berikut ini menjelaskan maksud dari prosedur kelulusan ujian tersebut :"….Samasekali tidak ada maksud untuk meluluskan atau menggugurkan kandidat dalam persentase tertentu. Justru sebaliknya dimaksudkan untuk membuat keputusan lulus atau tidak, secara adil dan tepat. Mereka yang memenuhi kriteria yang layak baik dari segi pengetahuan maupun kemahiran dinyatakan lulus, sedangkan mereka yang tidak memenuhi kriteria kompetensi, tanpa memperhitungkan kedudukannya, dinyatakan gagal. Angka kelulusan tidak didasarkan pada performa yang diharapkan oleh para penguji pada umumnya (oleh karena ekspektasi tersebut bisa lebih tinggi atau lebih rendah dari kompetensi yang paling minim), dan juga tidak pada performa yang ideal." (J.A. Mirone, "Norm-vs. Criterion-Reference Passing Scores; Consideration for Passing Rates", Clear Exam Review, Winter 1990).
4. Ujian Ulangan
Apabila Anda gagal dalam salah satu ujian, Anda harus mengulang ujian tersebut.
5. Tinjau Ulang Hasil Ujian
Demi keamanan, materi ujian tidak tersedia untuk ditinjau ulang. Kandidat dapat mengajukan pendaftaran untuk dilakukan penilaian manual pada lembar jawaban ujian sertifikasi, apabila diduga adanya suatu penilaian yang keliru. Surat pendaftaran tertulis harus dikirim dan dilengkapi dengan nama, nomor kandidat, tanggal ujian, biaya proses sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah), dan disertai dengan alasan pendaftaran penilaian manual tersebut kepada FPSB Indonesia dalam waktu 30 hari kalender terhitung dari tanggal yang tercantum pada stempel pos pada surat pemberitahuan hasil ujian. Pendaftaran yang diajukan setelah ketentuan 30 hari tersebut tidak akan dilayani. Laporan tinjau ulang hasil ujian sudah akan tersedia dalam waktu 4-6 minggu sejak pendaftaran diterima. Harap dicatat bahwa laporan tersebut hanya akan mengidentifikasikan apabila ada perbedaan antara penilaian manual dan penilaian komputer dalam pencantuman tanda (mark) sebagaimana jawaban yang benar.
Informasi mengenai nilai ataupun tingkatan ujian tidak ada dalam lampiran tinjau ulang hasil ujian. Apabila ada ketidaksesuaian antara hasil penilaian manual dan penilaian komputer, maka hasil penilaian manual akan dinyatakan benar dan selanjutnya biaya proses akan dibayarkan kembali.
6. Pemberitahuan Terkait Dengan Data Pribadi
Kandidat diminta untuk membaca "pemberitahuan terkait dengan data pribadi" sebagaimana tercantum pada Lampiran 5 untuk memahami hak dan kewajiban mereka sehubungan dengan penyampaian data pribadi kepada FPSB Indonesia, dan juga untuk mengetahui bagaimana caranya FPSB Indonesia mempergunakan dan menangani data tersebut.
7. Amandemen/Perubahan
FPSB Indonesia berhak untuk mengadakan perubahan pada ketentuan ujian, silabus ujian, liputan topik dan informasi lainnya yang ada dalam buku pedoman ujian, bila dianggap perlu.
8. Sumber Informasi
FPSB Indonesia akan menyajikan informasi terkini mengenai program pendidikan, kursus persiapan ujian dan ujian sertifikasi kepada masyarakat. Anda dapat mengetahuinya melalui pengumuman-pengumuman yang ada di website kami. Untuk informasi selanjutnya, Anda dapat menghubungi FPSB Indonesia :
Telepon : +62 21 70872149-50, 5279303
Fax : +62 21 25556623, 5271305
E-mail : info@fpsbindonesia.org
Website : http://www.fpsbindonesia.org
Alamat : Citylofts - suite 708.
Jl. KH Mas Mansyur 121 Jakarta 12190, Indonesia
Jam kerja : Senin – Jumat
09.30 – 16.00 wib
Tutup pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.


Silabus Ujian Sertifikasi CFP
Proses Perencanaan Keuangan (6%)
1. Membangun hubungan kerjasama klien – planner
2. Mengumpulkan data klien dan menetapkan tujuan hidup serta ekspektasi yang bersangkutan
3. Menetapkan status keuangan klien dengan menganalisa dan mengevaluasi data yang bersangkutan
4. Membuat dan mempresentasikan rencana keuangan
5. Mengimplementasikan rencana keuangan
6. Memonitor rencana keuangan
Referensi
Louis Cheng, Fundamentals of Financial Planning, McGraw-Hill Education (Asia), 2006.
Financial Planning Practice Standards, Financial Planning Standards Board.
Prinsip-Prinsip Umum (13%)
7. Pertimbangan etika dan profesional dalam perencanaan keuangan
8. Penilaian risiko dan perilaku klien
9. Lingkungan dan konsep ekonomis
10. Konsep dan perhitungan nilai waktu untuk uang
11. Perencanaan keuangan untuk kebutuhan khusus
12. Bentuk kepemilikan bisnis/hubungan entitas
13. Cara memperoleh hak milik atas property
14. Laporan Keuangan Perorangan
15. Anggaran Belanja
16. Manajemen Kredit dan Hutang
17. Persyaratan Regulasi Industri Jasa Keuangan (Pendaftaran dan Perizinan, Pelaporan, Pemenuhan Kewajiban)
18. Hukum Sekuritas dan Asuransi
19. Pendahuluan Prinsip-Prinsip Keuangan Syariah
20. Prinsip-prinsip Asuransi Syariah
Referensi
Louis Cheng, Fundamentals of Financial Planning, McGraw-Hill Education (Asia), 2006.
Code of Ethics and Professional Responsibility, FPSB Indonesia Bodie, Kane and Marcus, Essentials of Investment, McGraw Hill, edisi terakhir
Perencanaan Asuransi (14%)
21. Prinsip-Prinsip Asuransi
22. Analisa dan Evaluasi Terhadap Paparan Risiko
23. Aspek Hukum Asuransi
24. Asuransi Properti dan Kecelakaan Diri (perorangan dan perusahaan)
25. Analisa Kebijakan Asuransi Kesehatan
26. Asuransi Jiwa
27. Analisa Kebutuhan Asuransi dan Dasar Pertimbangan Rasionalnya
28. Pajak Atas Produk Asuransi
29. Seleksi Terhadap Perusahaan Asuransi dan Agensi
30. Regulasi Perasuransian di Indonesia
Referensi
Institute of Financial Planners of Hong Kong, Fundamentals of Risk and Insurance,
John Wiley & Sons (Asia) Pte Ltd, 2006.
Manajemen Risiko (6%)
31. Penilaian terhadap klien
32. Marketabilitas/likuiditas
33. Jenis-jenis risiko investasi
34. Ukuran terhadap risiko
35. Pengaruh waktu terhadap risiko investasi
Referensi
Bodie, Kane and Marcus, Essentials of Investment, McGraw Hill, edisi terakhir
Sarana Investasi (6%)
36. Regulasi pemerintah terhadap sekuritas dan pasar
37. Sarana investasi
38. Jenis dan ukuran terhadap hasil investasi
39. Metode valuasi terhadap obligasi dan saham
Referensi
Bodie, Kane and Marcus, Essentials of Investment, McGraw Hill, edisi terakhir
Teori dan Strategi Investasi (14%)
40. Ukuran performa portofolio
41. Formula berinvestasi
42. Strategi "Aktif" dan "Pasif"
43. Leverage dan penggunaan dana pinjaman untuk berinvestasi
44. Strategi hedging dan opsi
45. Alokasi asset : Aktif dan Pasif
46. Teori pasar yang efisien
47. Sarana investasi yang sesuai dengan kebutuhan klien
48. Dampak pajak terhadap analisa nilai waktu investasi
49. Keuangan internasional dan devisa
Referensi
Baker, International Finance : Management, Markets and Institutions, Prentice Hall,
edisi terakhir
Bodie, Kane and Marcus, Essentials of Investment, McGraw Hill, edisi terakhir
Perencanaan Pajak Penghasilan (10%)
50. Pertimbangan etis dalam perencaan pajak
51. Fundamentalis hukum pajak penghasilan
52. Masalah penyelesaian pajak
53. Fundamental dan perhitungan pajak penghasilan
54. Metode pembukuan pajak
55. Karakteristik pajak pada entitas
56. Konsep pemulihan biaya
57. Amortisasi/Depresiasi
58. Konsekuensi pajak terhadap perubahan sejenis
59. Transaksi antar kelompok terkait
60. Konsekuensi pajak terhadap untung rugi penjualan asset
61. Teknik manajemen pajak
62. Implikasi pajak terhadap kondisi perubahan
63. Pajak atas bunga dan penalty serta beban biaya lainnya
Referensi
Muhammad Mansur, BAP : Teguh Hadi Wardoyo, SE., Ak, Pajak Terapan, Brevet
A&B, TaxSys, Jakarta 2006
Dr. Gunadi, M.Sc., Ak, Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan, PT Multi Utama
Consultindo, Jakarta 2001
www.pajak.co.id
Perencanaan Program Kesejahteraan Karyawan (9%)
64. Asuransi jiwa, kesehatan dan cacat dalam program kesejahteraan karyawan
65. Program kesejahteraan karyawan berdasarkan undang-undang
66. Penerapan bisnis dalam asuransi jiwa dan cacat perorangan
Referensi
Institute of Financial Planners of Hongkong, Employee Benefits and Estate Planning,
John Wiley & Sons (Asia) Pte. Ltd., 2007.
Perencanaan Pensiun (10%)
67. Pertimbangan etis dalam perencanaan pensiun dan kesejahteraan karyawan
68. Jenis-jenis produk pensiun
69. Karakteristik produk pensiun yang berkualitas
70. Distribusi beserta opsi pendistribusiannya
71. Analisa kebutuhan pensiun
72. Rekomendasi atas jenis produk pensiun yang paling tepat
73. Portofolio investasi yang sesuai untuk kondisi suatu produk pensiun yang berkualitas
74. Regulasi Pensiun di Indonesia
Referensi
Institute of Financial Planners of Hongkong, Employee Benefits and Estate Planning,
John Wiley & Sons (Asia) Pte. Ltd., 2007.
Perencanaan Estate (12%)
75. Ikhtisar mengenai perencanaan estate
76. Undang-undang Pemerintah mengenai warisan
77. Hukum Islam – Al Faraidl
78. Undang-undang perkawinan dan undang-undang keluarga
79. Pajak atas hadiah dan warisan serta penyelesaiannya
80. Jenis-jenis properti
81. Metode pengalihan properti pada peristiwa kematian
82. Dokumentasi perencanaan estate
83. Perencanaan likuiditas
84. Penunjukan seseorang sebagai wali
85. Pemberian sumbangan
86. Pemanfaatan asuransi jiwa dalam perencanaan estate
87. Penundaan dan meminimalkan pajak estate
88. Teknik pengalihan bisnis intra-keluarga dan lainnya
89. Disposisi estate
Referensi
Libertus Jehani, Atanasius Harpen, Undang-undang Kewarganegaraan Indonesia,
Praninta Offset, Jakarta 2006
J. Satrio, SH, Hukum Waris, Penerbitan Alumni Bandung 1992
Drs. Sudarsono, SH, M.Si, Hukum Perkawinan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta 2005
Anisitus Amanat, SH, CN, Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum
Perdata BW, Rajawali Pers, Jakarta 2003
Distribusi Pertanyaan Ujian Berdasarkan Modul
(Soal Ujian IFP Hongkong bulan Juni 2004 )
Prinsip-prinsip Umum Perencanaan Keuangan 59 nomor 15,48%
Manajemen Risiko dan Perencanaan Asuransi 63 nomor 16,54%
Perencanaan Investasi 100 nomor 26,25%
Perencanaan Pajak 47 nomor 12,34%
Program Kesejahteraan Karyawan dan Perencanaan Estate 59 nomor 15,48%
Kasus-kasus (pertanyaan gabungan) 53 nomor 13,91%
Total 381 nomor 100%
Catatan :
Informasi di atas sekedar sebagai referensi saja. Walaupun distribusi pertanyaan akan secara konsisten berlaku untuk semua ujian, akan tetapi tetap akan ada sedikit variasi atau perbedaan antara ujian yang satu dengan ujian berikutnya.


Contoh Pertanyaan-Pertanyaan Ujian
10 contoh pertanyaan ujian berikut ini merupakan pertanyaan-pertanyaan yang sebelumnya dipergunakan dalam ujian sertifikasi CFP di Amerika Serikat dan dirilis oleh Certified Financial Planner Board of Standards, Inc, Amerika Serikat terhitung sejak tahun 1999.
Contoh-contoh ini merupakan indikasi dari jenis pertanyaan yang akan muncul dalam ujian sertifikasi CFP yang akan diselenggarakan oleh FPSB Indonesia. Namun, ini hanya
merupakan contoh semata dan tidak dimaksudkan untuk mencerminkan soal-soal ujian yang sesungguhnya, dalam arti baik secara keseluruhan maupun penekanan pada hal-hal tertentu.
Jawaban atas pertanyaan dapat dilihat pada halaman terakhir lampiran ini. Untuk melihat semua kasus dan pertanyaan-pertanyaan yang dirilis oleh Certified Financial Planner Board of Standards, Inc, Anda dapat men-download file yang bersangkutan dari website :
http://www.cfp.net/downloads/1999%20released%20questions.pdf

Pertanyaan 1
Seorang Certified Financial Planner berlisensi memperoleh seorang klien baru. Dalam proses pencarian fakta (fact-finding process), CFP tersebut mendapati bahwa konsultan si klien sebelumnya, yang juga seorang CFP berlisensi, telah keliru mengisi beberapa formulir pajak dengan perhitungan-perhitungan yang salah. Menurut Anda apa yang pertama harus disampaikan oleh CFP tersebut kepada si klien ?
A. Hubungi CFP yang telah membuat kekeliruan tersebut
B. Hubungi CFP Board
C. Hubungi IRS
D. Beritahukan klien kejadian yang sebenarnya
Pertanyaan 2
Seorang pengusaha lokal meminta bantuan seorang CFP berlisensi untuk suatu permasalahan pajak yang terkait dengan investasi (an investment-related tax problem). Konsultan pajak (tax preparer) si klien sebelumnya, telah menyarankannya untuk membeli beberapa jenis investasi yang menguntungkan dari segi pajak (tax-advantaged investments) yang dapat mengurangi beban pajak klien disaat itu dan dimasa mendatang. Waktu telah berlalu dan klien sendiri TIDAK merasa bahwa konsultan pajak tersebut menyampaikan hal-hal yang keliru, namun ia ingin mengetahui sumber apa yang tersedia berkenaan dengan usul konsultan pajak tersebut.
Dalam kasus ini yang harus dilakukan oleh CFP tersebut adalah :
I. Jelaskan kepada klien bahwa masalah ini tidak termasuk dalam bidang keahlian profesional seorang CFP berlisensi
II. Jelaskan kepada klien bahwa sumber yang dimaksud tidak ada
III. Sarankan klien untuk menghubungi seorang pengacara
IV. Menghubungi konsultan pajak tersebut
A. IV saja
B. I & III
C. II & IV
D. I, II &III
Pertanyaan 3
John dan Mary Meyers memiliki kekayaan sejumlah US$ 900.000, termasuk polis asuransi jiwa senilai US$ 250.000 dengan John sebagai tertanggung. Keluarga Meyers memiliki 2 orang anak. John menghendaki Mary sebagai yang ditunjuk untuk menerima penghasilan dari polis tersebut apabila ia meninggal, akan tetapi ia juga menghendaki agar kedua anaknya kelak menerima penghasilan tersebut apabila sang istri meninggal dikemudian hari. John dan Mary telah membuat surat wasiat yang berisikan unified credit trusts. Bagaimana penunjukan ahliwaris yang terbaik untuk polis asuransi jiwa tersebut diatas ?
A. Istrinya, Mary
B. Kedua anaknya
C. A Charitable remainder trust
D. His testamentary trust
Pertanyaan 4
Pertanyaan berikut ini mana yang SALAH dalam hal pemilihan suatu entitas versus perjanjian jual beli suatu pembelian silang kemitraan (a cross-purchase partnership buy-sell agreement) yang didanai oleh asuransi ?
A. Penggunaan asuransi yang ada untuk mendanai perjanjian dimaksud akan menimbulkan suatu transfer-for-value problem, apabila perjanjian entitas dilakukan, akan tetapi hal ini tidak akan terjadi, apabila dipergunakan suatu cross-purchase approach.
B. Suatu pembelian silang harus dilakukan apabila para mitra bisnis yang masih hidup berniat menjual seluruh kepentingannya selama mereka masih hidup.
C. Suatu pendekatan entitas (entity approach) dapat mengatasi affordability problem yang timbul, apabila salah satu mitra bisnis jauh lebih tua dari mitra-mitra lainnya.
D. Suatu perjanjian entitas (entity agreement) akan lebih diminati, apabila mitra bisnis dalam perjanjian tersebut terus bertambah jumlahnya.
Pertanyaan 5
Faktor dibawah ini mana yang akan merupakan indikasi terkuat menunjukkan bahwa tingkat bunga akan meningkat ?
A. Penjualan asset dalam mata uang US Dollar oleh investor asing
B. Berkurangnya defisit pemerintah Amerika Serikat
C. Menurunnya tingkat inflasi
D. Melemahnya permintaan kredit oleh sektor swasta ekonomi di Amerika Serikat
Pertanyaan 6
Jasmine memiliki saham-saham Amalgamated Corporation yang sangat menguntungkan baginya dan saat ini nilainya US$ 46 per saham. Ia merasa puas dengan saham-sahamnya tersebut, akan tetapi menyadari pula bahwa segala sesuatu yang baik TIDAK akan selamanya demikian. Apabila Jasmine bermaksud menjual sahamnya pada harga US$ 50, strategi mana yang akan Anda sarankan kepadanya ?
A. Beli US$ 50 call option
B. Jual US$ 50 call option
C. Beli US$ 50 put option
D. Jual US$ 50 put option
Pertanyaan 7
Berdasarkan data performa beragam jenis mutual fund dibawah ini, menurut Anda fund mana yang memiliki risk–adjusted performance yang terbaik apabila risk-free of return 5,7% ?
Fund; Average Annual Return; Standard Deviation of Annual Return; Beta
A; 0.0782; 0.0760; 0.950
B; 0.1287; 0.1575; 1.250
C; 0.1034; 0.1874; 0.857
D; 0.0750; 0.0810; 0.300
A. Fund B, oleh karena annual return paling tinggi
B. Fund A, oleh karena standard deviation paling rendah
C. Fund C, oleh karena rasio Sharpe paling rendah
D. Fund D, oleh karena rasio Treynor paling tinggi
E. Fund A, oleh karena rasio Treynor paling rendah
Pertanyaan 8
Sam, usia 95 tahun, mengalihkan saham kepemilikannya senilai US$ 600.000 ke produk irrevocable trust. Sam menetapkan bahwa penghasilan dari trust tersebut dibayarkan kepadanya selama ia masih hidup dan selanjutnya apabila ia meninggal, penghasilan tersebut dibayarkan kepada saudara perempuannya. Ketentuan yang berlaku dalam trust tidak memungkinkan Sam untuk mengubah ahli waris yang ditunjuk. Apabila Sam meninggal setahun kemudian dari sekarang, dan pada waktu itu nilai asset trust mencapai US$ 650.000, berapa jumlah trust yang akan masuk dalam kekayaan bruto Sam ?
A. US$ 0, oleh karena Sam tidak dapat merubah ahli waris yang ditunjuk
B. US$ 25.000, oleh karena unified credit yang dimiliki Sam
C. US$ 650.000, oleh karena Sam berhak menerima penghasilan dari trust selama hidupnya
D. US$ 600.000, oleh karena Sam memiliki irrevocable trust
Pertanyaan 9
Besarnya manfaat pensiun maksimum yang akan diterima oleh seorang peserta dengan manfaat pasti tergantung dari :
A. Perhitungan actuarial awal berdasarkan formula plan yang bersangkutan
B. Jumlah iuran yang telah ditetapkan sesuai dengan manfaat pasti yang dituju
C. Adanya tambahan tahunan maksimum sejumlah tertentu
D. Jumlah uang yang akan diterima peserta pada usia pensiun
E. Nilai sekarang dari target benefit yang ditentukan secara aktuarial
Pertanyaan 10
Jenis asuransi jiwa terbaik bagi sepasang suami istri usia 50 tahun dengan asset non-likuid yang dimaksud untuk pembayaran federal estate taxes adalah :
A. Asuransi seumur hidup perorangan yang dimiliki oleh masing-masing pasangan atas dasar kepemilikan silang (an individual whole-life policy on each spouse on crossownership basis)
B. Asuransi bersama atas kedua pasangan, dimana manfaat asuransi akan dibayarkan segera pada saat salah satu tertanggung meninggal (a joint first-to-die life insurance policy owned jointly).
C. Asuransi bersama atas kedua pasangan yang dimiliki oleh pasangan dengan kekayaan lebih besar, dimana manfaat asuransi akan dibayarkan pada saat tertanggung terakhir meninggal (a joint last-to-die life insurance policy owned by the spouse with the larger estate)
D. Asuransi bersama atas kedua pasangan yang dimiliki oleh pasangan dengan kekayaan lebih sedikit, dimana manfaat asuransi akan dibayarkan pada saat tertanggung terakhir meninggal (a joint and last-to-die life insurance policy owned by the spouse with the smaller estate)
E. Asuransi bersama atas kedua pasangan yang dimiliki oleh suatu irrevocable trust, dimana manfaat asuransi akan dibayarkan pada saat tertanggung terakhir meninggal (a joint and last-to-die life insurance policy owned by an irrevocable trust)
Jawaban
1. D
2. B
3. D
4. A
5. A
6. B
7. D
8. C
9. D
10. E


Tata Tertib Ujian
Ketentuan Umum

1. Kandidat diwajibkan hadir tepat pada waktu dan tempat ujian yang telah dijadwalkan.
2. Kalkulator yang dibawa masuk kedalam ruang ujian akan diperiksa oleh pengawas ujian dan harus sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh FPSB Indonesia.
3. Kandidat tidak diperkenankan membawa kertas buram.
4. Sebelum memasuki ruang ujian, kandidat diminta untuk menonaktifkan segala bunyi yang ada pada jam tangan, pager dan/atau handphone. Dan selama berada dalam ruang ujian, kandidat juga tidak diperkenankan mempergunakan alat komunikasi dalam bentuk apapun.
5. Kandidat harus mempergunakan pensil 2B dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan pilihan ganda (multiple choice questions).
6. Tidak seorang kandidatpun diperkenankan masuk ke dalam ruang ujian, 30 menit setelah ujian berlangsung.
7. Setelah ujian berlangsung lebih dari 60 menit, kandidat dapat meninggalkan ruang ujian dengan seizin pengawas ujian. Namun, kandidat tidak diperkenankan meninggalkan ruang ujian pada waktu 15 menit menjelang ujian berakhir.
8. Kandidat tidak diperkenankan membawa barang-barang berupa tas, buku pelajaran (textbook), catatan, kamus, agenda elektronik maupun bahan pendidikan lainnya ke dalam ruang ujian.
9. Panitia ujian tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan, kecurian ataupun kerusakan yang terjadi pada barang milik perorangan selama ujian berlangsung.
10. Hanya alat tulis-menulis seperlunya, kalkulator, formulir penerimaan serta bukti identitas diri yang boleh ditaruh di atas meja dan barang-barang tersebut harus terlihat dengan jelas. Barang-barang lainnya harus ditaruh di bawah meja. Tas maupun tempat pensil tidak boleh di atas meja. Demikian juga dengan tutup kalkulator harus dibuka dan ditempatkan di bawah meja.
11. Selama ujian berlangsung tidak dibenarkan untuk makan, minum ataupun merokok.
12. Setiap kandidat harus duduk sesuai dengan nomor kursi yang tercantum pada formulir penerimaan, kecuali ditetapkan lain oleh pengawas ujian.
13. Selama berada dalam ruang ujian dan selama ujian berlangsung, kandidat harus enang dan duduk sepanjang waktu serta mematuhi instruksi yang diberikan oleh pengawas ujian dengan sebaik-baiknya sampai ujian berakhir.
14. Buku pertanyaan ujian (examination question book) adalah milik FPSB Indonesia. kandidat tidak dibenarkan merobek lembar halaman buku tersebut.


Diskualifikasi
Seorang kandidat dapat didiskualifikasi dari ujian, apabila yang bersangkutan ternyata
memiliki hal-hal berikut di bawah ini :
1. Memperoleh masukan bahan ujian secara tidak semestinya sebelum pelaksanaan ujian;
2. Menghubungi atau berusaha menghubungi seseorang baik di dalam maupun di luar ruang ujian selama ujian berlangsung;
3. Menyalin dari catatan, buku atau perangkat elektronik yang dibawa ke dalam ruang ujian atau dari hasil kerja rekan kandidat lainnya selama ujian berlangsung;
4. Mengambil atau berusaha mengambil dari ruang ujian : bahan-bahan ujian, seperti buku pertanyaan ujian, lembar jawaban atau halaman tertentu dari buku pertanyaan ujian;
5. Meninggalkan ruang ujian tanpa seizin pengawas ujian;
6. Membuka buku pertanyaan ujian atau sudah mulai mengerjakan soal-soal ujian sebelum diinstruksikan, atau tetap mengerjakan soal-soal ujian atau lembar jawaban walaupun telah diperingatkan bahwa waktu ujian telah berakhir;
7. Melakukan hal-hal yang dapat mengganggu konsentrasi kandidat lainnya maupun ketenangan dalam ruang ujian;
8. Mengikuti ujian untuk dan atas nama orang lain;
9. Tidak berhasil mengikuti ketentuan umum yang berlaku dan/atau instruksi yang diberikan oleh pengawas ujian berlangsung; atau
10. Terbukti melakukan kecurangan dalam bentuk apapun.


Bukti Identitas Diri
Pada hari berlangsungnya ujian (Sabtu dan Minggu), kandidat harus membawa :
· Formulir Penerimaan; dan
· KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Paspor yang masih berlaku
Kandidat yang tidak dapat memenuhi persyaratan identifikasi di atas dan/atau identitasnya diragukan, tidak diperkenankan mengikuti ujian.

Kalkulator
Kalkulator yang dibawa ke dalam ruang ujian akan diperiksa oleh pengawas ujian. Hanya kalkulator berikut di bawah ini yang dapat dipergunakan untuk mengikuti ujian sertifikasi CFP :
Merk Model No.
Casio FC 100 / FC 200 / FC 100V / FC 200V
Hewlett-Packard 10 B II / 12C / 12C Platinum
Texas Instrument BA II Plus / BA II Plus Professional

Pemberitahuan Terkait Dengan Data Pribadi
Informasi ini dimaksudkan untuk membantu kandidat memahami akan hak dan ewajiban
mereka sehubungan dengan data pribadi yang disampaikannya kepada FPSB Indonesia dan juga untuk mengetahui bagaimana caranya FPSB Indonesia mempergunakan serta
menangani data tersebut.
1. Segera setelah terdaftar sebagai kandidat untuk suatu ujian, kandidat diminta untuk memberitahukan adanya setiap perubahan data pribadi kepada FPSB Indonesia sampai pada waktu mereka telah menyelesaikan ujian tersebut.
2. FPSB Indonesia akan mempergunakan data pribadi tersebut untuk kepentingan di bawah ini :
a. Mengatur pelaksanaan ujian;
b. Menyampaikan informasi mengenai ujian;
c. Memelihara data kandidat;
d. Menyampaikan hasil ujian kepada kandidat yang bersangkutan;
e. Menyampaikan informasi yang selayaknya diketahui oleh kandidat, menyangkut masalah kursus, ujian, produk, maupun pelayanan yang diberikan oleh FPSB Indonesia;
f. Analisa penelitian atau statistik; dan
g. Kepentingan lainnya yang terkait
3. FPSB Indonesia akan menjaga kerahasiaan data pribadi setiap kandidat, namun dalam melaksanakan tugasnya FPSB Indonesia dapat—sepanjang tidak bertentangan dengan hukum - melakukan perbandingan, penyesuaian, pengalihan atau perubahan data kandidat dengan data yang telah dimilikinya atau yang diperoleh sesudah itu oleh FPSB Indonesia baik untuk kepentingan pendataan maupun kepentingan lainnya.
4. Kandidat berhak untuk meminta akses atau koreksi atas setiap data pribadi yang pernah disampaikannya, sesuai dengan ketentuan dan batasan yang berlaku. Namun perlu dicatat bahwa lembar jawaban yang dipergunakan kandidat pada waktu ujian (yang kemungkinan mencantumkan data pribadi) akan dimusnahkan 6 bulan kemudian setelah tanggal pelaksanaan ujian yang bersangkutan.
5. FPSB Indonesia berhak untuk membebankan biaya proses yang wajar bagi setiap permintaan akses data.
6. Kandidat yang menghendaki akses atau koreksi data dapat mengajukan pendaftaran tertulis kepada FPSB Indonesia.
7. Kandidat yang tidak menghendaki informasi apapun mengenai kursus atau ujian yang diselenggarakan oleh FPSB Indonesia diminta untuk menyampaikan secara tertulis kepada FPSB Indonesia.


Jadwal Ujian CFP 2008


Jadwal Ujian CFP April 2008
Hari I, Sabtu 26 April 2008:
09.00 – 11.00 : CFP 1 (Manajemen Risiko dan Perencanaan Asuransi)
12.30 – 14.30 : CFP 2 (Perencanaan Investasi)
15.00 – 17.00 : CFP 3 (Perencanaan Hari Tua, Pajak dan Distribusi Kekayaan)
Hari II, Minggu 27 April 2008:
09.00 – 13.00 : CFP 4 (Praktek Perencanaan Keuangan – Studi Kasus)


Jadwal Ujian CFP Oktober 2008
Hari I, Sabtu 25 Oktober 2008:
09.00 – 11.00 : CFP 1 (Manajemen Risiko dan Perencanaan Asuransi)
12.30 – 14.30 : CFP 2 (Perencanaan Investasi)
15.00 – 17.00 : CFP 3 (Perencanaan Hari Tua, Pajak dan Distribusi Kekayaan)
Hari II, Minggu 26 Oktober 2008:
09.00 – 13.00 : CFP 4 (Praktek Perencanaan Keuangan – Studi Kasus)

Lulusan Program Sertifikasi CFP® Batch 1 2007



Para CFP® profesional yang kami hormati,
Atas nama seluruh pengurus FPSB Indonesia kami mengucapkan selamat atas sertifikasi global CFP® yang telah anda raih. Bagi kami, pencapaian Anda semua adalah awal yang baik bagi kami untuk melaksanakan program sertifikasi CFP® berikutnya dengan lebih baik lagi.
Di tahun 2008, ujian sertifikasi CFP® telah ditetapkan jadwalnya serta tim pengujinya, Anda dapat men-download pedoman ujian sertifikasi CFP® 2008 melalui www.fpsbindonesia.org. Di tahun yang sama pula, kami akan melalui program assessment dari FPSB untuk memastikan operasional FPSB Indonesia dapat comply dengan peraturan standar FPSB di seluruh dunia. Kami akan melalui perjalanan yang melelahkan di tahun 2008 ini. Dukungan para CFP® profesional sangat kami nantikan.
Sekali lagi selamat, kami yakin Anda semua dapat menjadi bagian dari lebih 110 ribu CFP® profesional di seluruh dunia dalam tindakan dan etika.


Salam,
Tri Djoko Santoso


Selamat kepada 152 Lulusan Program Sertifikasi CFP® Batch 1 2007

  1. Adhara Gusdianto, CFP®
  2. Adhe Aurora Gultom, CFP®
  3. Ahmad Syarif Munawi, CFP®
  4. Akhiz Royhan Nasution, CFP®
  5. Albertus Wiroyo, CFP®
  6. Angkoso Wibowo, CFP®
  7. Antonius Tjahjadi, CFP®
  8. Antony Japari, CFP®
  9. Anwar Zaenudin, CFP®
  10. Ashari Adithyawarman, CFP®
  11. Bambang Tutuko, CFP®
  12. Beby Lesmana, CFP®
  13. Bowo Witjaksono Suhardjo, CFP®
  14. Boy Suhendry, CFP®
  15. Budi Raharjo, CFP®
  16. Budi Sastra, CFP®
  17. Budi Wahyudarsono Ciptoraharjo, CFP®
  18. Budiyanto Winata, CFP®
  19. Cassandra Farrell, CFP®
  20. Cokro Gunawan Widjaja, CFP®
  21. Daniel Hutahaean, CFP®
  22. Daniel Setiawan, CFP®
  23. Daniel Sukamto, CFP®
  24. Daniel Tjhie, CFP®
  25. David Marten Then, CFP®
  26. Denni Yusuf Gunardy, CFP®
  27. Eddy KA. Berutu, CFP®
  28. Eddy Widjaja, CFP®
  29. Edhi Santoso Widjojo, CFP®
  30. Edwan Khow, CFP®
  31. Edwin A. Satyabrata, CFP®
  32. Efendy, CFP®
  33. Effendi Madyono, CFP®
  34. Eka Putra Sakti, CFP®
  35. Eka Setyawibawa, CFP®
  36. Evie Herjadi Prijadi, CFP®
  37. Fadjar Gunawan, CFP®
  38. Fazida Nurillaili, CFP®
  39. Febrijany, CFP®
  40. Felizia Arni Rudiawarni, CFP®
  41. Fenny Julia, CFP®
  42. Fontian Munzil, CFP®
  43. Frederik Wattimena, CFP®
  44. Frits Chandrawangsa, CFP®
  45. Geoffrey Hadipranoto, CFP®
  46. Gerald Wuhanbino, CFP®
  47. Ginanjar Zarkasih, CFP®
  48. Gunarso Adikerta, CFP®
  49. Guntari Hudiwinarti, CFP®
  50. Gus Imron Gunasendjaja, CFP®
  51. H. Winarto Santoso, CFP®
  52. Hanny Iman Santoso, CFP®
  53. Harijono, CFP®
  54. Harsun Tiajaya, CFP®
  55. Haryajid Ramelan, CFP®
  56. Hendra Nusaputra Jusuf, CFP®
  57. Henky Oktavianus, CFP®
  58. Henry Marten Then, CFP®
  59. Heru Yuwono Liem, CFP®
  60. Hery Gunardi, CFP®
  61. Holden Makmur Atmawidjaja, CFP®
  62. Hong Guan, CFP®
  63. Ignatius Yokajaya, CFP®
  64. Ilham Wardhana B. Siregar, CFP®
  65. Inneke Widjaja, CFP®
  66. Ira Iskandar, CFP®
  67. Iscak Wibowo, CFP®
  68. Isma Swadjaja, CFP®
  69. Jeannette Sulindro Ma, CFP®
  70. Jenny Widjaja, CFP®
  71. Joanna Joe Kiao Eng, CFP®
  72. Joannes Widjajanto, CFP®
  73. Johanes, CFP®
  74. John Herry Tedja, CFP®
  75. Joko Supriadi, CFP®
  76. Joko Wiyono, CFP®
  77. Judy Febryanto, CFP®
  78. Julia Lanawati Gozali, CFP®
  79. Kamarul Zaman Mochtar, CFP®
  80. Kusnan Wijaja, CFP®
  81. Lianti Lili, CFP®
  82. Liliana Inggrit Wijaya, CFP®
  83. Lilies Handayani, CFP®
  84. Lucky Siahaan, CFP®
  85. Lucyanna Pandjaitan, CFP®
  86. M. Wais Fansuri, CFP®
  87. Magdalena Porawouw, CFP®
  88. Maikel Sajangbati, CFP®
  89. Martadinata Ciungwanara, CFP®
  90. Martha Bhirawa Thamrin, CFP®
  91. Megawati W. Antonio, CFP®
  92. Michael David Hadipranoto, CFP®
  93. Michael Gunnar Wenas, CFP®
  94. Michael Rumawas, CFP®
  95. Mimi Joemana, CFP®
  96. Mohamad Andoko, CFP®
  97. Mohamad Rusli, CFP®
  98. Mudji Utami, CFP®
  99. Muhamad Ichsan, CFP®
  100. Mungki Ariwibowo Adil, CFP®
  101. Myland, CFP®
  102. Ng Adrianto Hadrian, CFP®
  103. Nie Swe Hoa, CFP®
  104. Nila Mayta Dwi Rihandjani, CFP®
  105. Novi Imelda, CFP®
  106. Oemin Handajanto, CFP®
  107. Omar S. Anwar, CFP®
  108. Ongkie Budhidharma, CFP®
  109. Pardjo Yap, CFP®
  110. Parto Kawito, CFP®
  111. Paulus Budihardja, CFP®
  112. Pondra Nala Permana, CFP®
  113. Poppy Juanita Dewayani, CFP®
  114. Prihatmo Hari Mulyanto, CFP®
  115. Priyo Santoso, CFP®
  116. Randy Lianggara, CFP®
  117. Rheza Karyanto, CFP®
  118. Rina Sri Arafah, CFP®
  119. Rio Erriad, CFP®
  120. Risza Bambang, CFP®
  121. Rizal Widjajantara, CFP®
  122. RM Pungky Himawanto, CFP®
  123. Ronald Tagor Napitupulu, CFP®
  124. Ronny Achmad Iskandar, CFP®
  125. Rudy Hermawan, CFP®
  126. Rudy Winandar, CFP®
  127. Sanderson The, CFP®
  128. Sanjaya Kanginnadhi, CFP®
  129. Santi Theresia Kunarjo, CFP®
  130. Sapto L. Rahardjo, CFP®
  131. Senuadi Tandun, CFP®
  132. Shinta Indrayani Sandjaja, CFP®
  133. Simon Imanto Muliadi Kerta, CFP®
  134. Singgih Mintarno, CFP®
  135. Sofyan Rambey, CFP®
  136. Sugianganto Budisuharto, CFP®
  137. Sukma Ranie Suliandy, CFP®
  138. Syahnan Poerba, CFP®
  139. Syamsul Aidi Bachtiar, CFP®
  140. Tedja Kurniawan Lim, CFP®
  141. Tedy Fardiansyah, CFP®
  142. Tommy, CFP®
  143. Vincent Zhugao Wirawan Kadiman, CFP®
  144. Vinia Lestianti Erwin, CFP®
  145. Welin Kusuma, CFP®
  146. Wellem Gunawan, CFP®
  147. Wianto, CFP®
  148. William Stanley, CFP®
  149. Yohannes Yobel Hadikrisno, CFP®
  150. Yulius Sikku Oei, CFP®
  151. Yusuf Susanto, CFP®
  152. Zedo Faly, CFP®