Sabtu, 20 Oktober 2007

Profil FPSB

Badan Hukum
Yayasan Standarisasi Perencana Keuangan Indonesia dalam bahasa Inggris Financial Planning Standards Board Indonesia Foundation mendapat pengesahan Akte Pendirian Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: C-2956.HT.01.02.TH 2006 yang lebih dikenal dengan sebutan Financial Planning Standards Board Indonesia.
Misi FPSB Indonesia
Misi FPSB Indonesia adalah berperan serta dalam meningkatkan standar dan kualifikasi sumber daya manusia di industri jasa keuangan yaitu para financial planner, penasehat keuangan dan wealth manager melalui pendidikan, pelatihan dan sertifikasi sedang maksud dan tujuan yayasan adalah dibidang sosial dan kemanusiaan.
Education, Examination, Experience Ethics
Dalam upaya mencapai misinya tersebut, FPSB Indonesia mendapat mandat dari Financial Planning Standards Board Ltd. (FPSB) sebagai pemegang merek CFP® dan Certified Financial Planner untuk secara bersama sama dengan badan-badan standarisisasi CFP lain di dunia untuk menetapkan standar kompetensi, praktek dan etika global para profesional diatas. Proses standarisasi dan sertifikasi CFP mengacu pada proses 4 E ( Education, Examination, Experience, Ethics).
Untuk melaksanakan proses 4 E’s, FPSB Indonesia membentuk struktur organisasi terdiri dari 4 komite yang berisi para sukarelawan dari tokoh-tokoh industri jasa keuangan sebagai berikut.
  • Komite Pendidikan
    Tugas Komite Pendidikan adalah memastikan lembaga pendidikan CFP di Indonesia memenuhi seluruh kriteria yang telah ditentukan oleh FPSB Indonesia dalam hal silabus, materi dan buku referensi, kualitas pengajar, jam pengajaran, bentuk dan jam asessment (ujian), fasilitas pengajaran, dan hal-hal penting lainnya. Komite Pendidikan menilai apakah sebuah lembaga pendidikan, lebih diutamakan universitas, memenuhi kriteria sebuah lembaga pendidikan CFP. Komite Pendidikan akan mengkaji secara terus menerus lembaga pendidikan CFP tersebut agar memenuhi standar global CFP.
    Komite Pendidikan untuk periode 2007 – 2009 dipimpin oleh Bapak Fadjar Gunawan CLU ChFC. Beliau adalah Presiden Direktur Panin Life.
  • Komite Ujian
    Tugas Komite Ujian adalah memastikan agar ujian CFP bagi para lulusan program pendidikan CFP dapat dilaksanakan sesuai standar global CFP. Termasuk diantaranya memastikan setiap peserta ujian adalah sarjana. Komite Ujian akan memberikan pendapat akhir draft soal-soal ujian CFP dan batas penilaian sistim Angoff yang digunakan serta pintu terakhir penentuan apakan seseorang lulus ujian CFP . Komite Ujian juga menyetujui dan mengkaji ulang metode pelaksanaan ujian yang digunakan pihak ketiga yang ditunjuk (logistics outsourcing) untuk menghindarkan kebocoran soal sebelum, saat dan setelah pelaksanaan ujian.
    Komite Ujian untuk periode 2007 – 2009 dipimpin oleh Bapak IGM Mantera Phd. Beliau adalah seorang tokoh senior yang sangat dihormati di industri jasa keuangan. Beliau pernah memimpin (CEO) IBM di Indonesia, Presiden Direktur Bank Lippo dan jabatan strategis lainnya.
  • Komite Sertifikasi
    Tugas Komite Sertifikasi adalah memastikan peserta telah memenuhi kriteria pendidikan (awal dan atau berkelanjutan) dan telah lulus ujian. Serta memenuhi ketentuan penting lainnya, seperti mempunyai pengalaman di industri jasa keuangan minimum 3 tahun. Para lulusan juga harus menandatangani deklarasi yang menyatakan tidak terlibat dalam kriminal. Komite Sertifikasi melakukan cross check berdasar masukan-masukan dari industri terkait lainnya. Sesuai dengan tengat waktu sertifikasi 2 tahun dan wajib diperbahurui, Komite Sertifikasi melakukan proses tersebut bagi CFP baru atau resertifikasi CFP. Apabila peserta telah memenuhi ketentuan diatas maka Komite sertifikasi akan mengesahkan seseorang menjadi CFP Profesional.
    Komite Sertifikasi untuk periode 2007 – 2009 dipimpin oleh Profesor Roy Sembel, Phd, seorang praktisi, akademisi dan penasehat investasi senior.
  • Komite Kode Etik dan enforcement
    Tugas Komite Etika adalam memastikan CFP Profesional secara terus menerus memenuhi semua ketentuan etika yang merupakan persyaratan utama program sertifikasi CFP. Pelanggaran terhadap standar etika CFP yang ditetapkan di Indonesia oleh FPSB Indonesia dapat menyebabkan CFP marks bersangkutan dapat dicabut dan nama tersebut akan dihapus atau ditandai sebagai CFP profesional yang dicabut CFP mark nya. Komite ini melaksanakan proses hearing sebagai upaya CFP profesional untuk membuktikan dia tidak bersalah.
    Komite Kode Etik dan Enforcement untuk periode 2007 – 2009 dipimpin oleh bapak Hotbonar Sinaga CLU ChFC, akademisi dan Direktur Utama Persero Jamsostek.

Dewan Pengurus
Dalam melaksanakan tugasnya, komite didukung oleh pengurus yang memastikan agar Yayasan FPSB dapat berjalan baik dari segi operasional, pendanaan, sekretariat, dan hubungan dengan Badan FPSB global. Struktur organisasi adalah sebagai berikut:

  • Operasional Sertifikasi (CFP Standards): mendukung tugas para komite, bekerja sama dengan pihak ke 3 seperti exam writter dan pelaksana (logistik) ujian. Penanggung jawab: Bapak Muhamad Ichsan M.Fin CLU ChFC) – Direktur Operasional Sertifikasi
  • Hubungan dan Komunikasi: sebagai penghubung dan komunikasi dengan FPSB Global, asosiasi di Indonesia seperti FPAIndonesia, IBI,AAJI dan dan bersama FPAIndonesia – menjalin hubungan dengan Press dan Pegulator. Penanggung jawab: Ibu Margie Djajakusuma – Direktur komunikasi
  • Administrasi dan Sekertariat: bertanggung jawab atas operasional administrasi dan sekretariat perkantoran.Penanggung jawab: Ibu Julia Adrian – Manajer Operasional
  • Ketua: Bertanggung jawab atas keseluruhan operasional FPSB IndonesiaPenangung jawab: bapak Tri Djoko Santoso – Ketua



Alamat Kantor
Gedung S. Widjojo lantai 4
Jalan Jenderal Sudirman 71
Jakarta 12190
Indonesia
Telpon: +62 21 527 9303 dan +62 21 70872149
Fax : +62 21 527 1305
Email : info@fpsbindonesia.org
Kontak : Ms. Julia M. Andrian – Operational manager

Bank
Panin Bank Cabang Palmerah
No: 140.5.019891
Yayasan Standarisasi Perencana Keuangan Indonesia

Tidak ada komentar: